KEBERSAMAAN KUNCI KEBERHASILAN

Artikel

PKK

30 April 2014  M. Raksa  146 Kali Dibaca 

TUGAS PKK

  1. menyusun rencana kerja PKK Desa/Kelurahan, sesuai dengan basil Rakerda Kabupaten/Kota;
  2. melaksanakan kegiatan sesuai jadwal yang disepakati;
  3. menyuluh dan menggerakkan kelompok-kelompok PKK Dusun/Lingkungan, RW, RT dan dasa wisma agar dapat mewujudkan kegiatan-kegiatan yang telah disusun dan disepakati;
  4. menggali, menggerakan dan mengembangkan potensi masyarakat, khususnya keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga sesuai dengan kebijaksanaan yang telah ditetapkan;
  5. melaksanakan kegiatan penyuluhan kepada keluarga-keluarga yang mencakup kegiatan bimbingan dan motivasi dalam upaya mencapai keluarga sejahtera;.
  6. mengadakan pembinaan dan bimbingan mengenai pelaksanaan program kerja;
  7. berpartisipasi dalam pelaksanaan program instansi yang berkaitan dengan kesejahteraan keluarga di desa/kelurahan;
  8. membuat laporan basil kegiatan kepada Tim Penggerak PKK Kecamatan dengan tembusan kepada Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK setempat;
  9. melaksanakan tertib administrasi; dan
  10. mengadakan konsultasi dengan Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK setempat.

 

FUNGSI PKK

  1. penyuluh, motivator dan penggerak masyarakat agar mau dan mampu melaksanakan program PKK; dan
  2. fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali, pembina dan pembimbing Gerakan PKK.

DAFTAR NAMA PENGURUS …………

MASA JABATAN ……s/d…….

DESA ………….. KECAMATAN ……… KABUPATEN ………..

Surat Keputusan Kepala Desa …………. Nomor : …………… tanggal …….. Juni ….. tentang Penetapan Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa …………….

 

No

Jabatan

Nama Pengurus

Alamatn

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

;

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

  Statistik

 Arsip Artikel

15 September 2021 | 791 Kali
Vaksinasi Covid-19 di Desa Soreang
13 September 2021 | 677 Kali
Bimbingan Teknia Sistem Informasi Desa
26 September 2020 | 917 Kali
INI DIA VISI MISI CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN BANDUNG
24 Agustus 2016 | 714 Kali
PERDES PHBS
30 April 2014 | 691 Kali
LinMas
30 April 2014 | 699 Kali
Kelompok Tani
30 April 2014 | 748 Kali
RT RW
29 Juli 2013 | 8.800 Kali
Profil Desa
26 September 2020 | 917 Kali
INI DIA VISI MISI CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN BANDUNG
30 April 2014 | 801 Kali
Profil Potensi Desa
15 September 2021 | 791 Kali
Vaksinasi Covid-19 di Desa Soreang
29 Juli 2013 | 756 Kali
Kontak Kami
30 April 2014 | 748 Kali
RT RW
24 Agustus 2016 | 714 Kali
PERDES PHBS
30 April 2014 | 667 Kali
Karang Taruna
15 September 2021 | 791 Kali
Vaksinasi Covid-19 di Desa Soreang
30 April 2014 | 748 Kali
RT RW
20 April 2014 | 605 Kali
Peraturan Desa
30 April 2014 | 699 Kali
Kelompok Tani
20 April 2014 | 632 Kali
Keputusan Kepala Desa
30 April 2014 | 691 Kali
LinMas

 Agenda

Belum ada agenda

  Sinergi Program

 Aparatur Desa

Back Next

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jl. Soreang-Banjaran No.334,
Desa : Soreang
Kecamatan : Soreang
Kabupaten : Bandung
Kodepos : 40911
Telepon : 081234567890
Email : soreang@bandungkab.go.id

  Statistik Pengunjung

  • Hari ini : 22
    Kemarin : 308
    Total Pengunjung : 156,217
    Sistem Operasi : Unknown Platform
    IP Address : 216.73.216.187
    Browser : Mozilla 5.0