KEBERSAMAAN KUNCI KEBERHASILAN

Artikel

KPAD

30 April 2014  M. Raksa  139 Kali Dibaca 

 

Kelompok Perlindungan Anak Desa atau Kelurahan yang selanjutnya disingkat KPAD atau KPAK adalah lembaga perlindungan anak berbasis masyarakat yang berkedudukan dan melakukan kerja–kerja perlindungan anak di wilayah desa atau kelurahan tempat anak bertempat tinggal     ( Perda Kaupaten Kebumen No 3 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak  )

TUGAS-TUGAS KPAD

1.1         Sosialisasi

  1. Mensosialisasikan kepada masyarakat tentang hak-hak anak
  2. Mempromosikan CHILD RIGHTS dan CHILD PROTECTION
  3. Melakukan upaya pencegahan, respon dan penanganan kasus kasus kekerasan terhadap anak dan masalah anak.

1.2         Mediasi

  1. Mengedepankan upaya musyawarah dan mufakat (Rembug Desa)  dalam menyelesaikan masalah – (Restorative Justive)
  2. Melakukan koordinasi dengan pihak terkait di level desa, kecamatan dan kabupaten dalam upaya perlindungan anak.
  3. Melakukan pendampingan kasus (dari pelaporan – medis – psikologi - reintegrasi)

1.3         Fasilitasi

  1. Memfasilitasi terbentuknya kelompok anak di desa sebagai media partisipasi anak
  2. Memfasilitasi partisipasi anak untuk terlibat dalam penyusunan perencanaan pembangunan yang berbasis hak anak (penyusunan RPJMDesa)

1.4         Dokumentasi

  1. Mendokumentasikan semua proses yang dilakukan (Kegiatan Promosi; Penanganan Kasus dan mencatat kasus yang dilaporkan; Perkembangan Kasus, Pertemuan,dll)

1.5         Advokasi

  1. Mendorong adanya kebijakan dan penganggaran untuk perlindungan anak di level desa
  2. Menerima pengaduan kasus dan konsultasi tentang perlindungan anak
  3. Berhubungan dengan P2TP2A dan LPA untuk pendampingan hukum kasus anak (korban dan atau pelaku)

 

 

DAFTAR NAMA PENGURUS …………

MASA JABATAN ……s/d…….

DESA ………….. KECAMATAN ……… KABUPATEN ………..

Surat Keputusan Kepala Desa …………. Nomor : …………… tanggal …….. Juni ….. tentang Penetapan Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa …………….

 

No

Jabatan

Nama Pengurus

Alamat

1

 

 

 

2

 

 

 

3

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

;

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

  Statistik

 Arsip Artikel

15 September 2021 | 931 Kali
Vaksinasi Covid-19 di Desa Soreang
13 September 2021 | 846 Kali
Bimbingan Teknia Sistem Informasi Desa
26 September 2020 | 1.142 Kali
INI DIA VISI MISI CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN BANDUNG
24 Agustus 2016 | 839 Kali
PERDES PHBS
30 April 2014 | 805 Kali
LinMas
30 April 2014 | 823 Kali
Kelompok Tani
30 April 2014 | 875 Kali
RT RW
29 Juli 2013 | 8.932 Kali
Profil Desa
26 September 2020 | 1.142 Kali
INI DIA VISI MISI CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN BANDUNG
15 September 2021 | 931 Kali
Vaksinasi Covid-19 di Desa Soreang
30 April 2014 | 923 Kali
Profil Potensi Desa
29 Juli 2013 | 909 Kali
Kontak Kami
30 April 2014 | 875 Kali
RT RW
13 September 2021 | 846 Kali
Bimbingan Teknia Sistem Informasi Desa
20 April 2014 | 717 Kali
Peraturan Pemerintah
30 April 2014 | 760 Kali
Karang Taruna
20 April 2014 | 720 Kali
Undang Undang
29 Juli 2013 | 8.932 Kali
Profil Desa
30 April 2014 | 718 Kali
LKMD
22 April 2014 | 707 Kali
Pengaduan
30 April 2014 | 823 Kali
Kelompok Tani

 Agenda

Belum ada agenda

  Sinergi Program

 Aparatur Desa

Back Next

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jl. Soreang-Banjaran No.334,
Desa : Soreang
Kecamatan : Soreang
Kabupaten : Bandung
Kodepos : 40911
Telepon : 081234567890
Email : soreang@bandungkab.go.id

  Statistik Pengunjung

  • Hari ini : 77
    Kemarin : 343
    Total Pengunjung : 168,325
    Sistem Operasi : Unknown Platform
    IP Address : 216.73.216.121
    Browser : Mozilla 5.0