KEBERSAMAAN KUNCI KEBERHASILAN

Artikel

KPAD

30 April 2014  M. Raksa  128 Kali Dibaca 

 

Kelompok Perlindungan Anak Desa atau Kelurahan yang selanjutnya disingkat KPAD atau KPAK adalah lembaga perlindungan anak berbasis masyarakat yang berkedudukan dan melakukan kerja–kerja perlindungan anak di wilayah desa atau kelurahan tempat anak bertempat tinggal     ( Perda Kaupaten Kebumen No 3 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak  )

TUGAS-TUGAS KPAD

1.1         Sosialisasi

  1. Mensosialisasikan kepada masyarakat tentang hak-hak anak
  2. Mempromosikan CHILD RIGHTS dan CHILD PROTECTION
  3. Melakukan upaya pencegahan, respon dan penanganan kasus kasus kekerasan terhadap anak dan masalah anak.

1.2         Mediasi

  1. Mengedepankan upaya musyawarah dan mufakat (Rembug Desa)  dalam menyelesaikan masalah – (Restorative Justive)
  2. Melakukan koordinasi dengan pihak terkait di level desa, kecamatan dan kabupaten dalam upaya perlindungan anak.
  3. Melakukan pendampingan kasus (dari pelaporan – medis – psikologi - reintegrasi)

1.3         Fasilitasi

  1. Memfasilitasi terbentuknya kelompok anak di desa sebagai media partisipasi anak
  2. Memfasilitasi partisipasi anak untuk terlibat dalam penyusunan perencanaan pembangunan yang berbasis hak anak (penyusunan RPJMDesa)

1.4         Dokumentasi

  1. Mendokumentasikan semua proses yang dilakukan (Kegiatan Promosi; Penanganan Kasus dan mencatat kasus yang dilaporkan; Perkembangan Kasus, Pertemuan,dll)

1.5         Advokasi

  1. Mendorong adanya kebijakan dan penganggaran untuk perlindungan anak di level desa
  2. Menerima pengaduan kasus dan konsultasi tentang perlindungan anak
  3. Berhubungan dengan P2TP2A dan LPA untuk pendampingan hukum kasus anak (korban dan atau pelaku)

 

 

DAFTAR NAMA PENGURUS …………

MASA JABATAN ……s/d…….

DESA ………….. KECAMATAN ……… KABUPATEN ………..

Surat Keputusan Kepala Desa …………. Nomor : …………… tanggal …….. Juni ….. tentang Penetapan Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa …………….

 

No

Jabatan

Nama Pengurus

Alamat

1

 

 

 

2

 

 

 

3

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

;

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

  Statistik

 Arsip Artikel

15 September 2021 | 791 Kali
Vaksinasi Covid-19 di Desa Soreang
13 September 2021 | 677 Kali
Bimbingan Teknia Sistem Informasi Desa
26 September 2020 | 917 Kali
INI DIA VISI MISI CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN BANDUNG
24 Agustus 2016 | 714 Kali
PERDES PHBS
30 April 2014 | 691 Kali
LinMas
30 April 2014 | 699 Kali
Kelompok Tani
30 April 2014 | 748 Kali
RT RW
29 Juli 2013 | 8.800 Kali
Profil Desa
26 September 2020 | 917 Kali
INI DIA VISI MISI CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN BANDUNG
30 April 2014 | 801 Kali
Profil Potensi Desa
15 September 2021 | 791 Kali
Vaksinasi Covid-19 di Desa Soreang
29 Juli 2013 | 756 Kali
Kontak Kami
30 April 2014 | 748 Kali
RT RW
24 Agustus 2016 | 714 Kali
PERDES PHBS
31 Maret 2013 | 656 Kali
Awal mula SID
30 April 2014 | 699 Kali
Kelompok Tani
30 April 2014 | 667 Kali
Karang Taruna
20 April 2014 | 605 Kali
Peraturan Desa
30 April 2014 | 801 Kali
Profil Potensi Desa
29 Juli 2013 | 756 Kali
Kontak Kami
13 September 2021 | 677 Kali
Bimbingan Teknia Sistem Informasi Desa

 Agenda

Belum ada agenda

  Sinergi Program

 Aparatur Desa

Back Next

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jl. Soreang-Banjaran No.334,
Desa : Soreang
Kecamatan : Soreang
Kabupaten : Bandung
Kodepos : 40911
Telepon : 081234567890
Email : soreang@bandungkab.go.id

  Statistik Pengunjung

  • Hari ini : 24
    Kemarin : 308
    Total Pengunjung : 156,219
    Sistem Operasi : Unknown Platform
    IP Address : 216.73.216.187
    Browser : Mozilla 5.0